Ronald Tannur Dapat Pengurangan Hukuman 4 Bulan, Begini Penjelasannya

Gregorius Ronald Tannur
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Jakarta – Gregorius Ronald Tannur, yang sempat divonis bebas tetapi kembali dijebloskan ke penjara, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman hingga 4 bulan.

Delapan Perjalanan Whoosh Dibatalkan Pasca Gempa Bekasi

Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 4 bulan dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, seperti dikutip VIVA Jakarta.

Koruptor Gampang Dapat Remisi, PKS: Apalah Arti Vonis Berat Jika Akhirnya Bisa Bebas dengan Syarat

Adapun remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi selama 1 bulan.

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara dan kurungan, termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti denda di dalam lapas.

Dana Per RT di Kutai Kartanegera Naik jadi Rp 150 Juta Per RT

Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini. Adapun pengurangan maksimal untuk remisi dasawarsa itu adalah tiga bulan.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.

Halaman Selanjutnya
img_title