PERADI Profesional Lantik Pengurus DPD DKI Jakarta Periode 2026-2031
- Dok. Ist
Menurutnya, ukuran organisasi advokat tidak cukup dilihat dari jumlah anggota. Kebesaran organisasi juga harus tercermin dari kualitas sumber daya manusia, integritas para anggota, serta manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.
“Ukuran kebesaran organisasi bukan hanya berapa banyak anggotanya, tetapi seberapa besar manfaat yang mampu diberikan dan seberapa teguh anggotanya menjaga kehormatan profesi,” kata Prof. Harris.
Perkuat PKPA dan PPA
Selain memperkuat kelembagaan, PERADI Profesional juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi advokat. Upaya tersebut dilakukan melalui pendidikan berkelanjutan, penguatan kode etik, serta penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang berkualitas.
PKPA dan PPA dinilai memiliki peran penting dalam menyiapkan generasi advokat yang tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga memiliki keterampilan profesional, etika, dan integritas.
Pendidikan tersebut juga diharapkan mampu membekali advokat menghadapi perkembangan praktik hukum, termasuk perubahan dalam lingkungan hukum nasional maupun global.
PERADI Profesional juga terus mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi dan berbagai institusi terkait untuk mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman praktik hukum.
“Kita ingin mempersiapkan advokat yang tidak hanya memahami pasal dan peraturan, tetapi mampu berpikir kritis, memiliki integritas, menguasai praktik, memahami perkembangan teknologi dan hukum global, serta tetap teguh menjaga kehormatan profesinya,” ujar Prof. Harris.
PERADI Profesional Harus Jadi Rumah Besar Advokat
Kepada jajaran pengurus yang baru dilantik, Prof. Harris turut menekankan pentingnya persatuan dan kebersamaan dalam menjalankan roda organisasi.
Menurut dia, kepentingan organisasi dan profesi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Perbedaan pandangan dalam organisasi merupakan hal yang wajar, tetapi tidak boleh menghilangkan persaudaraan.
“PERADI Profesional harus menjadi istana besar bagi para advokat yang ingin tumbuh bersama dalam profesionalisme, integritas, persaudaraan, dan pengabdian. Istana ini harus kita bangun bukan dengan kepentingan pribadi, tetapi dengan kebersamaan, kerja nyata, prestasi, dan kehormatan profesi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar tetap menjaga persatuan meski memiliki pandangan yang berbeda dalam organisasi.