Pemprov DKI Larang PT SS dan Colliers Putus Listrik-Air Warga Apartemen
- Istimewa
"Terkait permasalahan PBB dan PPN IPL, kami akan mengundang instansi terkait untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.
Sementara alam pertemuan tersebut, perwakilan warga apartemen, Ratih Seftiariski mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan tata kelola yang dilakukan oleh PT SS dan PT Colliers, seperti nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 hampir dua kali lipat dari periode 2019–2025.
"Pembayaran justru disetorkan ke rekening PT Surya Sentosa, bukan ke kas negara, karena sertifikat belum dipecah per unit sehingga dikenakan tarif korporasi ditambah denda keterlambatan," tegasnya.
Dia menggaransi, warga apartemen tidak pernah menolak membayar PBB, asalkan sesuai tarif individu dan masuk ke kas negara.