Pemprov DKI Larang PT SS dan Colliers Putus Listrik-Air Warga Apartemen
- Istimewa
Selain nilai PBB, Ratih juga mempertanyakan validitas Pengenaan PPN atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Karena, apakah benar telah disetor ke kas negara, atau justru masuk ke rekening PT PT SS.
Di sisi lain, Ratih juga menganggap PT SS dan Colliers yang sudah lebih dari 15 tahun bertindak sebagai pengelola sementara tanpa serah terima resmi. Karena itu, dapat dianggap statusnya ilegal. Dan, dugaan pelanggaran lainnya, PT SS bertindak semena-mena dengan melakukan pemutusan listrik dan air, padahal fasilitas dasar tersebut dilindungi hukum.
"Keterlambatan Pembentukan P3SRS: Walaupun tahap sosialisasi pertama dilakukan pada Februari 2025, hingga kini belum ada progres nyata. Proses pembentukan juga tidak sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Pergub 133/2019," ucapnya.