Tahap Kajian Pemekaran Kelurahan Kapuk Jakarta Barat Resmi Berjalan, Begini Rencananya

Pemprov Jakarta mengkaji pemekaran Kelurahan Kapuk.
Sumber :
  • Antara FOTO

VIVA Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pengkajian itu dilakukan setelah Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

"Kalau bersurat, sudah kita lakukan. Sekarang pemekaran itu masuk tahap kajian di Pemprov," kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dijelaskan Uus, Kapuk akan dimekarkan jadi tiga wilayah kelurahan yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur. Usulan itu karena terkait luas wilayah serta jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Usulan pemekaran dilakukan untuk mempermudah pengurusan administrasi dan layanan bagi masyarakat. 

"Jadi kalau dibagi, layanan masyarakat juga semakin efektif," jelas Uus.

Menurut dia, rencananya, pada 2026, kantor kelurahan dari dua wilayah hasil pemekaran dapat segera dibangun segera setelah tersedia lokasi lahan. 

"Nanti kalau kajiannya sudah selesai, terus lokasi yang telah ditentukan sudah ada, tahun 2026 bisa mulai dibangun kantornya," kata Uus.

Pun, Lurah Kapuk Achmad Subhan mengatakan surat kepada Gubernur Pramono Anung ditujukan untuk menerbitkan Nomor Induk Kelurahan hasil pemekaran.

"Saya dapat informasinya nanti tahun 2027 sudah rampung untuk pembangunan kantor lurah," katanya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan pemekaran perlu dilakukan lantaran Kelurahan Kapuk saat ini mempunyai total sebanyak 175 ribu warga. Menurut dia, jumlah itu terlalu banyak untuk satu kelurahan.

Selain padat penduduk, luas Kelurahan Kapuk mencapai 562,68 hectare. Dengan demikian, Kapuk jadi salah satu kelurahan yang paling luas se-Jakarta.

"(Pertimbangannya) pertama memang padatnya penduduk, kedua karena luas wilayahnya. Karena satu kelurahan tidakk efektif melayani 175 ribu orang," kata Subhan. (Ant)