Pengamat Sebut Sarana Jaya Perlu Evaluasi Serius, Meski Laba 2024 Tercatat Positif

Sarana Jaya
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Peter mengatakan, Audit menemukan piutang Rp68,56 miliar kepada PT Kuala Jaya Realty macet lebih dari 90 hari tanpa kesepakatan resmi. Sesuai aturan PSAK 71, piutang seharusnya dicadangkan penuh sebagai kerugian.

“Namun manajemen hanya mengandalkan janji pembayaran Rp2 miliar hingga akhir 2024.

Masalah lain muncul dari aset tanah Pondok Rangon/Munjul senilai Rp151,22 miliar yang terjerat kasus korupsi. Meski KPK memproses hibah aset ke Pemprov DKI, kata Peter, belum ada kepastian pengembalian nilai kepada Sarana Jaya. 

“Manajemen secara sepihak menyatakan yakin pengembalian nilai akan dilakukan, baik dalam bentuk pengurangan PMD atau aset lain. Sikap ini dinilai sebagai pengambilan risiko besar tanpa dasar administratif yang kuat,” ujarnya

Selain itu, Peter mengatakan, proyek pengolahan sampah ITF senilai Rp38,91 miliar mandek setelah Pemprov memprioritaskan RDF. Dana pra-operasi yang telah keluar berpotensi hangus tanpa pencadangan kerugian.

Benang merah dari semua masalah ini, lanjutnya, adalah lemahnya koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemprov. Kebijakan strategis lebih sering diambil berdasarkan keyakinan internal manajemen, bukan keputusan resmi pemilik modal.

Pengesahan laporan tahunan 2024 pun disertai poin yang tak selaras aturan, termasuk penggunaan dana pensiun dan sosial di luar RKAP. Kombinasi piutang macet, aset bermasalah, proyek mangkrak, dan kebijakan kontradiktif membuat posisi Sarana Jaya rawan.