Memperkuat Literasi Masyarakat dari Pemanfaatan Bantuan Buku Perpusnas
- Dok. Perpusnas
Aminudin menegaskan bahwa hal yang tidak boleh terjadi pada buku-buku yang dikirimkan Perpusnas adalah diperjualbelikan. “Sudah ada tanda terima buku ini adalah buku bantuan jadi tidak ada biaya yang akan ditagih,” katanya.
Lebih lanjut, Kepala Perpusnas memaparkan bahwa pendaftaran untuk bantuan buku tidak dilakukan langsung ke Perpusnas, melainkan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten/kota dan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
“Tidak semua desa bisa langsung diajukan sebagai calon penerima bantuan buku. Hanya desa yang memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengelola perpustakaan. Demikian juga untuk TBM, hanya TBM yang terbukti aktif menyelenggarakan kegiatan literasi yang berhak diusulkan. Jadi, yang diajukan adalah yang memang sudah ada kegiatannya, ada yang mengurusnya dan ada tempatnya,” urainya.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyampaikan bahwa penerima bantuan buku bermutu, Kampung Literasi dan Sadar Tertib Arsip (KALISTA) yang berlokasi di Cibeureum, Tasikmalaya akan terus dijadikan sebagai model pengembangan literasi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten (Dispusip) Garut, Totong, turut melaporkan bahwa Kabupaten Garut telah menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Perpusnas. DAK tersebut dimanfaatkan untuk penguatan perpustakaan dan di tahun 2026 mendatang, berupa bantuan buku bermutu di rumah ibadah dan lapas.
Laporan yang sama disampaikan oleh Plt. Camat Kecamatan Kadungora, Widy Astuti Handayani. Ia berterima kasih yang mendalam atas dukungan yang telah diberikan Perpusnas. Widy mengatakan, monitoring dan evaluasi berguna untuk mengetahui manfaat buku yang telah diberikan, dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Kepala Perpusnas menuturkan, perpustakaan desa yang dibangun melalui bantuan Perpusnas dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk siswa sekolah dan madrasah.