Sindir KPU Rahasiakan Dokumen Syarat Capres, Ray Rangkuti: Aneh bin Ajaib Penganut Paham Mulyonoisme

Pengamat politik Ray Rangkuti
Sumber :
  • Dok. Pribadi Ray Rangkuti

VIVA Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menuai kritik publik karena manuvernya menetapkan keputusan yang merahasiakan 16 dokumen syarat capres dan cawapres. Cara KPU itu dinilai bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.

Salah satu yang mengkritik keras adalah pengamat politik Ray Rangkuti. Dia heran dengan Surat Keputusan KPU No 731/2025 tentang dokumen capres dan cawapres yang dikecualikan untuk dibuka kepada umum.

Bagi dia, keputusan KPU itu aneh karena dirinya tak punya argumen yang rasional dan progresif.

"Sangat aneh bin ajaib. Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif dan menunjang pemilu yang jurdil di dalamnya," kata Ray saat dikonfirmasi VIVA Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.

Ray menyindir aturan ala KPU bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis. Dia mengingatkan demokrasi itu menganut prinsip Utama terkait transparansi, partisipasi dan akuntabel.

"Prinsip ini juga diatur dalam UU No 7/2017 Pasal 5 ayat (2), yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan berdasarkan asas terbuka, akuntabel, dan profesional, serta dalam Pasal 474, yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan pemilu," lanjut Ray.

{{ photo_id=1354 }}