Banjir Kritik dari Publik! KPU Didesak Cabut Aturan Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan
- Antara FOTO
Jamil mengkritisi KPU sebagai Lembaga penyelenggara pemilu tak membuat aturan yang tak sejalan dengan keterbukaan informasi.
"Hal itu sudah pasti mengingkari kehendak demokrasi," tutur eks Dekan FIKOM Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta itu.
Maka itu, ia menegaskan KPU yang sudah dihujani kritik karena keputusannya itu didesak mencabut aturan kontroversialnya.
"Karena itu, KPU harus mencabut peraturan yang memasukkan dokumen pencapresan dan 16 persyaratan yang sudah ditentukan sebagai informasi dikecualikan. Hanya dokumen kesehatan yang bisa masuk informasi yang dikecualikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Jamil menyebut dengan keputusan kontroversialnya itu, KPU juga sudah mengkebiri hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Begitu juga membatasi wartawan dalam memperoleh informasi yang harus dipublikasikan.
"Hal ini juga membatasi wartawan untuk mendapatkan informasi, sekaligus membatasi kemerdekaan pers," sebut Jamil.