Dihujani Kritik, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

KPU beri keterangan pers soal pembatalan aturan.
Sumber :
  • Antara FOTO

VIVA Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tak bisa dibuka ke publik. Keputusan soal 16 dokumen termasuk ijazah capres-cawapres itu sebelumnya membuat KPU banjir kritik dari publik.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Dijelaskan Afif, KPU sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait pembatalan keputusan itu.

Menurut dia, peraturan itu dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya

"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," jelas Afif.

{{ photo_id=1363 }}

Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi kritik dari publik yang disuarakan lewat media social. Bagi Afif, kritik itu sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.