Doni Herdaru Polisikan Melanie Subono soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
- VIVA.co.id
VIVA Jakarta – Pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona, resmi melaporkan Melanie Subono dan Amar Law Firm ke Polres Metro Depok. Laporan itu dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Doni membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1664/IX/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 September 2025.
“Ya betul hari ini saya melaporkan Melanie Subono dan Amar Law Firm dengan Pasal 27A UU ITE,” kata Doni Herdaru dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Rabu, 17 September 2025.
Laporan tersebut bermula dari pemberitaan di sejumlah media online dan unggahan akun media sosial yang menyebut dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus itu terkait kematian anjing bernama Nina, milik Melanie Subono, yang pernah berada dalam pengasuhan Doni pada 2017 silam.
Namun, klaim itu langsung dibantah oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, memastikan Doni tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tidak benar saya ditetapkan sebagai Tersangka pada kasus terkait anjing ybs. Oleh karena itu, saya merasa nama baik dan martabat saya telah tercemar dan terfitnah akibat pemberitaan sepihak dan unggahan akun media sosial Terlapor,” ujar Doni.
Sebelumnya, akun Instagram milik @amarlawfirm dan @melaniesubono serta dua akun lainnya, pada 19 Juni 2025 mengunggah perkembangan kasus anjing Nina.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Polres Jaksel telah menetapkan Doni sebagai tersangka pada 11 Juni 2025 atas dugaan penipuan via elektronik, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain laporan terhadap Melanie Subono dan Amar Law Firm, Doni juga melaporkan penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya ke Propam Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait dugaan adanya pemeriksaan objek yang sama pada dua laporan polisi berbeda.