DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial untuk Pengemudi Ojol

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol).

Menurutnya, hal ini harus diatur lebih jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Ojol dan polisi dalam aksi damai beri bunga mawar.

Photo :
  • Antara FOTO

Pernyataan itu muncul usai ribuan pengemudi ojol turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Rabu, 17 September 2025. 

Dalam aksi tersebut, para pengemudi menuntut kepastian terkait pembagian hasil, penetapan tarif layanan, hingga audit terhadap perusahaan aplikasi.

Menanggapi aspirasi itu, Edy menekankan bahwa perjuangan pengemudi ojol tidak seharusnya semata-mata berhenti pada persoalan tarif maupun potongan aplikator.

Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan jaminan sosial serta kepastian hukum bagi para pekerja kemitraan digital.

“Pembagian hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator tentu menjadi kabar baik. Tetapi jangan lupa, pengemudi ojol adalah pekerja kemitraan berbasis digital yang wajib dilindungi jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013 junto Permenaker Nomor 5 Tahun 2021,” kata Edy, dikutip Kamis, 18 September 2025.

Ia menegaskan, perusahaan aplikasi wajib memastikan seluruh pengemudi terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih bersifat sukarela.

Namun, menurutnya, praktik di lapangan masih jauh dari ideal. “Setiap pengemudi transportasi online harus masuk dalam perlindungan JKK, JKM, THR, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diberikan batasan waktu kerja yang manusiawi. Untuk jaminan sosial, aplikator juga wajib ikut membayar iuran bersama pekerja, sehingga beban tidak hanya ditanggung pengemudi,” tegasnya.

Edy juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap regulasi yang sudah ada. “Selanjutnya, pengawasan dan penegakan hukum atas Perpres 109 dan Permenaker 5 masih lemah. Akibatnya, masih banyak pekerja kemitraan digital yang belum terlindungi. Ketiga, mereka belum bisa masuk ke skema jaminan pensiun, padahal masa depan mereka juga harus dipikirkan,” tambahnya.

Ia meminta negara tidak ragu memberi sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang mengabaikan kewajiban membayar iuran jaminan sosial bagi pengemudi. Jika tidak, aturan hanya akan jadi formalitas tanpa perlindungan nyata.

Edy menilai perluasan cakupan perlindungan pengemudi ojol lewat BPJS Ketenagakerjaan harus dimasukkan dalam RUU Transportasi Online, bahkan bisa juga dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru.

“Komisi IX DPR RI akan terus mengawal agar setiap pengemudi ojol terlindungi, bukan hanya sebagai mitra aplikator, tapi juga sebagai pekerja yang layak mendapat kepastian, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.