KPK Tahan 5 Tersangka Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha

5 tersangka korupsi di Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

 

Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022–2024.

 

Penyidik KPK pada 26 September 2024 juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka tersebut. 

 

Dalam konstruksi perkara, Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko bersepakat dengan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Mohammad Ibrahim Al’Asyari untuk mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar menggunakan identitas pedagang kecil hingga pengangguran. Dana tersebut dipakai menutup kredit macet, membeli aset pribadi, serta mengalir ke jajaran BPR, yakni Iwan Nursusetyo, Ahmad Nasir, dan Ariyanto Sulistiyono.