Dokumen Putusan PTUN Jakarta Timur Soal Sengketa KTKI Diduga Bocor Secara Ilegal

Anggota KTKI di PTUN Jakarta Timur
Sumber :
  • Istimewa

Menurut Prof Heru Susetyo Guru Besar UI bidang HAM, pemberhentian anggota KTKI sebelum masa jabatan mereka berakhir akibat kebijakan baru merupakan bentuk ketidakadilan. Menurutnya, hukum tidak boleh ditegakkan hanya berdasarkan formalitas normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan substansial dan aspek kemanusiaan. “Hukum tidak dibuat hanya untuk sekelompok orang, tetapi untuk sebanyak mungkin orang. Jangan sampai menzalimi mereka yang sudah mengabdi dengan ikhlas kepada negara,” tegasnya.

Penggugat lainnya, Chandi Lobing anggota KTKI dari Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara menyampaikan: “berdasarkan Saksi Ahli tersebut, Pemerintah harus memberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode”. Kebijakan ini “mengacu UU No 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 202. 

Penggugat lainnya, seorang apoteker Sri Sulistyati, APT, menegaskan “Setiap awal sidang, Ketua Majelis Hakim selalu memulai dengan pernyataan integritas proses hukum.” “Dilarang keras bagi pihak manapun untuk menghubungi hakim atau aparatur pengadilan di luar persidangan, tapi kok keputusan sidang bisa bocor?” tanya Sri Sulistyati.

Imelda Retna Weningsih, principal profesi perekam medis dan informasi kesehatan, juga menyoroti bahwa dalam sistem e-court, penggugat dan kuasa hukumnya belum dapat mengakses putusan secara resmi karena masih terdapat kewajiban pembayaran sebelum dokumen bisa diunduh. Hal ini menambah kecurigaan bahwa telah terjadi kebocoran dokumen secara tidak sah.

Pihak KTKI mendesak agar PTUN Jakarta Timur segera mengusut dugaan kebocoran dan penyebaran ilegal dokumen putusan tersebut. Syofia Nelli principal dari profesi ahli Gizi, menyatakan bahwa tindakan ini mencederai prinsip-prinsip peradilan yang adil, transparan, dan berintegritas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PTUN Jakarta Timur dan mantan anggota KTKI, Hidayat A. Sabarudin, yang kini menjadi Ketua Kolegium Radiografer yang diduga menyebarkan surat putusan tersebut.