LKB Ungkap Progres Pembentukan Lembaga Adat Betawi, Masih Tahap Pembahasan
- Antara FOTO
VIVA Jakarta - Pembentukan Lembaga Adat Betawi kini disebut masih dalam tahap pembahasan yang melibatkan para tokoh Betawi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembentukan Lembaga itu merupakan Amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Demikian disampaikan Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani. Ia bilang pembentukan Lembaga itu tengah diproses.
"Lembaga adat itu amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, di mana dalam pasal 31 dibahas soal Lembaga Adat. Amanah itu yang sedang sekarang diproses, lembaga adat seperti apa yang yang pas," kata dia di Jakarta, Minggu, 10 Agustus 2025.
Dijelaskan Beky, berdasarkan seminar dan diskusi terarah, lembaga adat ini nantinya menjadi mitra strategis Pemprov DKI Jakarta. Harapannya, Lembaga itu bisa membantu merawat, mengembangkan, serta melestarikan budaya Betawi secara berkelanjutan.