Kemendagri Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Ekonomi Kreatif Jadi Fokus

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.
Sumber :
  • Istimewa

"Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” kata Maurits, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 19 September 2025.

 

Maurits menyampaikan Kemendagri mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Kata dia, upaya itu sebagai langkah strategis dalam rangka mewujudkan program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

 

Kemendagri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD. Langkah yang dilakukan dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah (pemda) secara umum dan khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah," jelas Maurits.

 

Dia mengatakan seperti karena berdasarkan amanah Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.