APBD Sulut 2025 Dievaluasi: Dana Pegawai Membesar, Infrastruktur dan Stunting Terancam Terabaikan
- Istimewa
VIVA Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Diten Keuda) menggelar Rapat Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat evaluasi itu berlangsung pada Rabu, 10 September 2025. Dari keterangan Kemendagri, rapat evaluasi itu relevan dengan tugas dan fungsi Ditjen Keuda dalam mnengevaluasi perubahan APBD. Menurut Kemendagri, hal itu terkait efektivitas belanja daerah dan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, juga untuk penguatan perencanaan dan penganggaran daerah yang mendukung prioritas nasional.
Dijelaskan Kemendagri, agenda rapat dua hari itu dalam rangka evaluasi P-APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025. Evaluasi dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Pun, Langkah itu untuk menindaklanjuti isu-isu strategis lintas Kementerian/Lembaga.