Kejati Jambi Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Ujung Jabung

Asintel Kejati Jambi, Nophy T South
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Ratusan TKBM Tanjung Priok dan Tanjung Perak Dapat Layanan Medis Gratis

Asintel Kejati Jambi Nophy T South membenarkan menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Ya benar ada Kejati Jambi menerima laporan masyarakat dan telah ditindaklanjuti oleh Kejati Jambi dengan menugaskan tim bidang tindak pidana khusus untuk melakukan investigasi," ujarnya, Selasa, 9 September 2025.

Kajati Jambi Tekankan Pentingnya Pendekatan Investigatif Lewat Konsep DPA Dalam Tangani Perkara Pidana

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang intinya laporan tersebut bahwa masyarakat belum sepenuhnya menerima uang pembebasan lahan," katanya menambahkan.

Dari laporan tersebut diduga bahwa warga belum menerima apa yang menjadi hak mereka. "Artinya kalau kemudian memang fakta di lapangan ada hak masyarakat yang belum diterima namun di sisi lain ada penyerapan atau pencairan anggaran maka tentu ini akan menjadi bahan penyelidik untuk menindak lanjuti," kata Nophy.

Rapat Harmonisasi Rancangan Permendagri, Plh Dirjen Keuda: Momentum Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah

Pembebasan lahan itu dalam rangka mendukung pembangunan dermaga atau Pelabuhan Ujung Jabung. Informasi yang diperoleh bahwa sumber dana pelabuhan Ujung Jabung terpisah dan berbeda dengan pembebasan lahan.

"Pembebasan lahan masyarakat itu dananya dari APBD Provinsi Jambi sedangkan dana pembangunan pelabuhan bersumber dari dana APBN dalam hal ini adalah Kementrian Perhubungan pada saat itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title