Kajati Jambi Tekankan Pentingnya Pendekatan Investigatif Lewat Konsep DPA Dalam Tangani Perkara Pidana

Kajati dan Rektor Foto Bersama
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Hermon Dekristo menegaskan pentingnya penerapan “Follow the Money” dan “Follow the Asset” sebagai pendekatan investigatif untuk membongkar jaringan kejahatan, memiskinkan pelaku, serta memulihkan aset negara.

Demo Tuntut Reformasi Polri di Jambi Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Terluka

Hal tersebut disampaikan Hermon dalam seminar ilmiah yang dihadiri para akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum di Jambi, Rabu, 27 Agustus 2025.

Bertajuk "Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Defferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana", kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 tahun 2025.

UGM Nonaktifkan Dwi Hartono, Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih

"Saya menekankan bahwa tantangan penanganan perkara pidana khususnya korupsi, tindak pidana ekonomi, dan pencucian uang semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan hukum yang inovatif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman," ujarnya, Rabu, 27 agustus 2025.

Kemudian, Hermon memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme hukum alternatif yang memungkinkan jaksa menunda atau menghentikan penuntutan terhadap korporasi yang kooperatif dengan syarat tertentu seperti pengakuan kesalahan, pembayaran denda, dan reformasi internal.

Kabar Gembira! Penerima KJMU Jakarta Akan Ditambah, Bisa untuk S1 hingga S3

“Konsep DPA bukan hanya wacana, tetapi sebuah solusi nyata untuk menjawab tantangan hukum modern dan ini adalah panggilan untuk aksi menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan,” ujarnya.

Hermon menyoroti tentang perlunya transformasi dalam pendekatan penegakan hukum di era modern. "Saya mengajak seluruh elemen penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk mendorong integrasi DPA dalam sistem peradilan Indonesia melalui payung hukum yang jelas, baik dalam revisi KUHAP maupun penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title