Kemendagri Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Ekonomi Kreatif Jadi Fokus

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) berkolaborasi mendorong perekonomian daerah.

 

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menjelaskan Kemendagri punya peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelengaraan. Maurits menyampaikan itu dalam acara Pembekalan Calon Kepala Kantor OJK (PCKO) Angkatan 2 Tahun 2025 dengan bertajuk 'Peran Kantor OJK Daerah Dalam Mendukung Pengembangan Daerah melalui Program TPAKD' di Jakarta.

 

Maurits bilang merujuk amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran Kemendagri diperlukan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan.

 

Pun, dia menambahkan juga soal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.

"Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” kata Maurits, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 19 September 2025.

 

Maurits menyampaikan Kemendagri mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Kata dia, upaya itu sebagai langkah strategis dalam rangka mewujudkan program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

 

Kemendagri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD. Langkah yang dilakukan dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah (pemda) secara umum dan khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah," jelas Maurits.

 

Dia mengatakan seperti karena berdasarkan amanah Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Maurits menambahkan juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan inklusi keuangan di daerah serta pelaksanaan TPAKD, Pemda mesti mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Menurut dia, hal itu juga merealisasikan komitmen untuk belanja penggunaan produk dalam negeri dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk mendukung peningkatan perekonomian di daerah.

 

Kata dia, strategi yang bisa dilakukan dengan melakukan percepatan dan efektivitas program, kolaborasi dan sinergi program pemerintah melalui TPAKD.

"Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait termasuk berbagai tim yang ada di daerah seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menjadi strategis,” ujar Maurits.