Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Asusila Terhadap Anak
Senin, 22 September 2025 - 18:14 WIB
Sumber :
- ANTARA/Kornelis Kaha
Raka menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.