Kejagung Tetapkan CEO Navayo International AG Gabor Kuti Buronan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang) alias buron terhadap CEO Navayo International AG, Gabor Kuti

Diketahui, Gabor adalah tersangka korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan pada 2012.

"Benar, sudah dinyatakan DPO," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa, 23 September 2025.

Anang menerangkan, tersangka sudah dipanggil sebanyak lima kali. Namun Gabor selalu mangkir. 

"Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali, tidak pernah hadir, dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali," kata Anang.

Pada kasus ini, penyidik Kejagung sudah menetapkan Laksamana Muda (Purn) Leonardi, perantara Anthony Thomas Van Der Hayden, dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti, sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.