Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Ditangkap KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara FOTO

 

Mengenai kasus tersebut, Hasbi telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Hasbi juga disebut telah menerima gratifikasi berupa uang serta fasilitas perjalanan wisata dan penginapan dari pihak-pihak berkepentingan. Di antaranya Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, yang total seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.