Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Ditangkap KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara FOTO

VIVA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa alias menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

Hal ini dilakukan setelah tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu beberapa kali mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

 

Demikian terkonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dann Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanyai awak media, Rabu, 24 September 2025.

 

“Ya (benar ditangkap),” kata Asep melalui pesan singkat. 

 

Menas seharusnya dijadwalkan untuk diperiksa tim penyidik pada Selasa, 12 Agustus 2025 tetapi ternyata dia tidak hadir. 

 

Sebelumnya Menas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 4 Agustus 2025 dan 28 Juli 2025.

 

Terkait perkara ini, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

 

Ini merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di MA sebelumnya yang juga menjerat Hasbi.

 

Mengenai kasus tersebut, Hasbi telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Hasbi juga disebut telah menerima gratifikasi berupa uang serta fasilitas perjalanan wisata dan penginapan dari pihak-pihak berkepentingan. Di antaranya Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, yang total seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.