Warning! Utang Daerah Bisa Jadi Beban Pemimpin Baru Kalau Tak Hati-Hati

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni
Sumber :
  • Istimewa

 

Menurut dia, hal itu berdasarkan penugasan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, termasuk peraturan pelaksanaannya.

 

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan," kata Fatoni, dalam keterangannya dikutip pada Kamis, 25 September 2025.

 

Menurut dia, melalui UU itu, diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Dengan demikian merealisasikan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.