Warning! Utang Daerah Bisa Jadi Beban Pemimpin Baru Kalau Tak Hati-Hati

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni
Sumber :
  • Istimewa

"Dalam hal ini berkaitan dengan pinjaman bersumber dari pertama pemerintah dan/atau. Kedua, PT SMI yang jangka waktunya melebihi sisa masa jabatan kepala daerah," tuturnya.

 

Maka itu, ia menekankan pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah harus dapat restu dari tiga menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Fatoni menambahkan pinjaman yang bersumber dari PT SMI adalah dananya bersumber dari ekuitas atau kas Perseroan. Sumber itu antara lain Penyertaan Modal Negara (PMN) dan hasil kegiatan fund raising yang di antaranya pinjaman dari Pemerintah, pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat berharga dan/atau pembiayaan lainnya.

 

Disepakati bahwa yang termasuk dalam pinjaman yang bersumber dari pemerintah adalah pinjaman yang dananya dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk penyediaan pinjaman kepada pemerintah daerah,” ujar Fatoni.