Kewenangan Atribusi Menag RI Dianggap Tak Melawan Hukum
Kamis, 25 September 2025 - 16:07 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Dia juga menekankan bahwa pengaturan kuota haji dalam UU No. 8 Tahun 2019 adalah refleksi konstitusionalisme Indonesia, menyeimbangkan keterbatasan eksternal (kuota dari Arab Saudi) dengan kebutuhan internal (hak warga negara).
Kemudian, pada Pasal 64 UU PIHU-Kuota Haji Khusus; Menetapkan alokasi rigid sebesar 8 persen dari kuota dasar bagi haji khusus. Norma ini, kata Prof Rudi, menjamin distributive justice tanpa mengganggu fleksibilitas kuota tambahan.
Kesimpulannya, menurut Prof. Rudy, tiga pasal utama dalam UU PIHU membentuk kerangka normatif yang saling melengkapi: Pasal 8 menghadirkan kepastian hukum dalam penetapan kuota dasar.