Kemenag Kukuhkan 267 Amil Zakat Kompeten Tahun 2025, Kejar Target Rp 51 Triliun
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:00 WIB
Sumber :
- Kemenag
Indonesia punya regulasi yang kuat tentang zakat. Baik itu undang-undang hingga peraturan turunannya. Tapi jelas dia, regulasi saja tidak cukup, butuh dukungan SDM yang mumpuni.
"Undang-undang zakat sudah kita miliki. Pimpinan puncak negeri ini juga punya keinginan kuat untuk meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat. Tapi SDM tetap jadi kunci utama," ujarnya.
Ia menambahkan, kompetensi amil tidak hanya menyangkut administrasi, melainkan juga menyangkut profesionalisme dan integritas.