KPK Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan
- Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.
“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Kendati begitu, sejauh ini, lembaga antirasuah masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken.