KPK Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Heboh Ada ASN Diduga Terlibat NII, Itjen Kemenag Turunkan Tim Investigasi ke Aceh

Hal itu dilakukan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.

 

KPK Garap Deputi Direktur Hukum & Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia

“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025.

 

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana CSR BI-OJK dari Dua Tersangka ke Partai Politik

Kendati begitu, sejauh ini, lembaga antirasuah masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. 

 

Halaman Selanjutnya
img_title