SIPD RI Jadi Syarat Transparansi, Pemda Diminta Segera Beradaptasi
- Istimewa
VIVA Jakarta - Pemerintah daerah atau pemda diminta segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam pengelolaan keuangan daerah. Penerapan SIPD RI juga sudah dikembangkan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo mengatakan penerapan SIPD RI yang dikembangkan pihaknya senantiasa melakukan asistensi. Dia bilang Kemendagri terus mendorong pemda dalam penerapannya agar proses adaptasi menuju pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI.
Teguh mengatakan demikian saat acara Rapat Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI di Jakarta.
“Terkait Implementasi SIPD Pendapatan kami telah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025 yang mengimbau terhadap Kepala Daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh, dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 27 September 2025.
Dijelaskan Teguh, penting pemda untuk segera mengimplementasikan SIPD RI. Sebab, hal itu untuk meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
Kata dia, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dalam Pasal 391 menyebutkan pemda wajib menyediakan informasi pemda yang dikelola dalam suatu SIPD. "Serta Pasal 395 bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” ujar Teguh.
Pun, ia menambahkan penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib bagi semua pemda. Dia bilang berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 daerah yang sudah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan. "Sedangkan 29 Daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh Narutomo.
Hal senada diutarakan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Wanto. Dia menekankan kegiatan Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI dilakukan untuk memastikan penerapan SIPD RI yang telah dikembangkan Kemendagri agar dapat berjalan dengan baik.
“Melalui kegiatan ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah senantiasa melakukan pembinaan/pendampingan serta mendorong pemerintah daerah dalam guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI," tutur Wanto.
"Melalui pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD Rl diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut Wanto.