Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Penipuan Proyek Bernilai Rp7 Miliar

Sakti Manurung dan Farlin Marta polisikan Yusinta Ningsih
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta – Kasus dugaan penipuan proyek fiktif kembali menyeruak dan kini menyeret nama seorang kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief. Ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/7004/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 1 Oktober 2025. Yusinta diduga menerima dana sekitar Rp7 miliar dari korban dengan janji akan mendapatkan proyek pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) di Kementerian Pertahanan.

Surat pernyataan yang ditulis Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief

Photo :
  • Dok. Istimewa

Namun, proyek tersebut tak pernah terealisasi dan uang korban pun belum dikembalikan sepenuhnya.

Ironisnya, meski sempat menandatangani surat pernyataan pengembalian dana, hingga kini komitmen itu belum juga dipenuhi.

Polisi Tak Akan Terima Laporan Tanpa Bukti

Kuasa hukum korban, Sakti Manurung dari Master Trust Lawfirm, menegaskan laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya disertai bukti kuat.

“Polisi tidak akan menerima laporan tanpa bukti permulaan yang cukup. Kami sudah melampirkan berbagai bukti, di antaranya surat pernyataan dan dokumen lain yang konkret. Kalau tidak ada dasar yang kuat, laporan ini tidak mungkin diterbitkan,” ujar Sakti di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Ia juga menyoroti sikap terlapor yang dinilainya berusaha menggiring opini publik seolah menjadi korban.

“Kami tidak peduli siapapun Anda. Di media Anda koar-koar bahwa tudingan terhadap Anda sesat hingga menghancurkan karier politik. Dari mana ceritanya? Kami saja tidak kenal Anda. Yang kami tahu, Anda berkewajiban mengembalikan uang klien kami,” tegasnya.

Sakti menambahkan, pihaknya memiliki bukti dokumentasi kuat terkait kasus ini.

“Kami punya dokumentasinya, kamu hanya menggunakan daster dan surat pernyataan yang sudah kamu tanda tangani. Apa perlu kita tampilkan ke publik?” ujarnya dengan nada geram.

Ia pun mengingatkan Yusinta agar menunjukkan itikad baik.

“Kalau kamu punya niat baik, kembalikan saja hak orang. Jangan kebanyakan omon-omon atau pencitraan. Kami tak peduli siapa pun orang di belakangmu,” tambahnya.

Singgung Nama Pejabat TNI

Dalam kesempatan yang sama, Sakti juga membeberkan adanya komunikasi pribadi dengan terlapor melalui pesan chat, di mana nama sejumlah pejabat TNI, termasuk Pangdam Udayana, sempat disebut.

Namun, Sakti memastikan hal itu tidak memengaruhi langkah hukum yang sedang ditempuh.

“Saya percaya TNI di bawah pimpinan Panglima saat ini profesional dan berintegritas. Jadi saya yakin tidak ada oknum TNI yang ikut bermain,” ujarnya.

Polisi Diminta Bergerak Cepat

Dengan laporan resmi ini, pihak pelapor berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti kasus yang disebut bernilai fantastis itu.

“Kasus ini murni soal janji proyek yang tak pernah ada. Klien kami dirugikan sekitar Rp7 miliar. Polisi harus mengusut tuntas,” tegas Sakti.

Sakti Manurung dan Farlin Marta polisikan Yusinta Ningsih

Photo :
  • Dok. Istimewa

Sementara itu, Farlin Marta, rekan Sakti Manurung yang juga kuasa hukum korban, menilai langkah kuasa hukum terlapor, Fransisco, tidak fokus pada pokok perkara.

“Rekan Fransisco saya ingin mengingatkan agar Anda lebih teliti lagi dalam menjalankan profesi sebagai kuasa hukum. Jangan asal menuduh pihak lain atau membesar-besarkan hal yang tak relevan dengan kasus,” ujar Farlin.

Ia juga menyebut pihaknya memiliki bukti dokumentasi kuat terkait surat pernyataan yang ditandatangani oleh terlapor.

“Kami punya dokumentasi saat klien rekan menandatangani surat pernyataan. Silakan buktikan saja kalau wanita yang memakai daster di dalam foto itu bukan klien rekan,” pungkasnya.