Sekjen Iwakum Sebut Pemerintah Abaikan Hak Konstitusional Wartawan Indonesia

Iwakum Gugat UU Pers ke MK
Sumber :
  • Dok.Iwakum

VIVA Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Pers, pada Senin, 6 Oktober 2025. Kali ini sidang beragendakan mendengar keterangan pemerintah dan DPR terkait permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam persidangan, pemerintah yang diwakili 

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda, menilai Iwakum selaku pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers.

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono menyebut, keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.

 

"Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru," kata Ponco usai persidangan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.