Seorang Perempuan Tewas dan 2 Dirawat Usai Pesta Miras, Polisi di Kediri Periksa CCTV
- Antara
Jakarta – Seorang perempuan meninggal dunia, usai pesta miras atau minuman keras di Kota Kediri, Jawa Timur. Dua rekannya yang juga perempuan, dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Korban itu adalah IB (32). Perempuan tersebut diketahui sebagai warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dua lainnya yang dirawat adalah G dan H.
"Kami sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Barang bukti yang kami amankan di antaranya CCTV, serta sisa-sisa minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh para korban," kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana di Kediri, Senin, dikutip VIVA Jakarta dari Antara.
Kasus itu diketahui terjadi pada Jumat (1/8). Saat itu, ketiga korban datang dengan rombongannya yang terdiri dari empat wanita dan tiga pria mengunjungi sebuah tempat hiburan malam di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Di tempat tersebut, mereka karaoke serta pesta minuman keras selama tujuh jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dalam kejadian itu, korban perempuan ditemukan tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke rumah sakit. Mereka kemudian dirawat di rumah sakit, namun satu di antaranya meninggal dunia.
Polisi menyebut dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa korban meninggal dunia karena keracunan minuman beralkohol.
"Hasil penyelidikan awal yang sudah kami lakukan dari informasi tersebut, diagnosis dokter menyatakan adanya intoksikasi alkohol ataupun keracunan minuman keras pada ketiga korban," kata dia.
AKP Cipto juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan termasuk untuk mengungkap asal minuman keras tersebut.
"Sampai hari ini penyelidikan masih terus kami lakukan. Barang bukti juga sedang kami uji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya," kata dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal, sebab berpotensi bahaya. Selain itu, polisi juga memperingatkan para pelaku usaha hiburan untuk bertanggung jawab atas operasional dan peredaran barang yang dikonsumsi di tempat usaha mereka. (Ant)