Polisi Bekuk WNA Pakistan di Jakarta Utara, Sita 22 Kg Sabu
- ANTARA/Risky Syukur
VIVA Jakarta – Seorang warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial HU (34) ditangkap polisi. Dari pelaku, polisi menyita 22 kilogram sabu di Jakarta Utara.
“Kami berhasil mengamankan 1 orang WNA Pakistan inisial HU di dua TKP yang berbeda di Jakarta Utara,” ujar Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa, 23 September 2025.
Penangkapan HU dilakukan di pinggir Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 19.50 WIB.
"Dari lokasi itu, juga diamankan satu kantong berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, dua ponsel, dan kartu kunci kamar hotel," kata Candra.
Polisi lantas melakukan pengembangan ke sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Di kamar hotel, ditemukan dua koper besar berisi sabu dengan berat bruto 19 kilogram. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 22 kilogram sabu," ujar Candra.
Barang bukti tersebut, menurut dia, diduga berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Jakarta.
"Awalnya, ada informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. HU pun ditangkap saat berada di jalan, sebelum akhirnya digiring ke hotel tempat ia menyimpan sebagian besar barang bukti sabu," katanya.