Direktorat JPH Tegaskan Dukung Penguatan Ekosistem Halal di Indonesia

Muhammad Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Penguatan jaminan produk halal, menjadi salah satu yang akan terus didorong oleh Direktorat Jamina Produk Halal atau JPH Kementerian Agama. Perannya strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional.

 

Direktorat Jaminan Produk Halal ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.  

 

“Peran Direktorat JPH adalah untuk memberi dukungan dan kolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia dari sisi tugas pokok Kementerian Agama sebagai kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang agama. Direktorat yang berada di bawah Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam ini menempatkan diri sebagai pengawal regulasi perundang-undangan dan arah kebijakan halal, namun tidak mengelola sertifikasi dan pencantuman label halal,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, dikutip Senin 4 Agustus 2025 di Jakarta. 

 

Tugas Direktorat JPH ini fokus pada perumusan kebijakan umum. Lalu melakuka evaluasi, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan jaminan produk halal sesuai perundang-undangan.