Direktorat JPH Tegaskan Dukung Penguatan Ekosistem Halal di Indonesia

Muhammad Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal
Sumber :
  • Istimewa

 

“Terkait pelaksanaan teknis, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Auditor Halal, kewenangan utamanya berada pada BPJPH,” ungkap Fuad.

 

Kebijakan teknis yang dirumuskan meliputi bidang jaminan produk halal, termasuk menyusun pedoman, strategi nasional, serta pengembangan model edukasi halal berbasis nilai-nilai keagamaan. 

 

Evaluasi dan pemantauan serta pelaporan yang dilakukan, menjadi krusial. Sebab memastikan jaminan produk halal dilakukan oleh para pelaksana teknis, termasuk BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), berjalan sesuai prinsip, prosedur, dan tujuan penyelenggaraan halal secara nasional.