Banyak Suara Rakyat Terbuang Sia-sia di Pemilu, PT 4 Persen Didigugat Lagi ke MK oleh Partai Buruh
- Partai Buruh
"Ini sekali lagi mengonfirmasi bermasalahnya aturan PT,".
Alasan kedua gugatan ini dilayangkan Partai Buruh, jelas Said, bahw pihaknya menguji aturan PT adalah karena dari hasil penelitian Partai Buruh berdasarkan data resmi KPU menunjukan bahwa pada Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024, tidak ada partai politik manapun yang bisa memperoleh kursi terakhir. Kecuali partai yang bersangkutan memperoleh suara sah di atas 4 persen pada sebuah dapil.
"Jadi, untuk mengetahui “harga kursi” terendah pada sebuah dapil, dapat dilakukan dengan melihat besaran suara parpol pada perhitungan “kursi terakhir” berdasarkan metode _Sainte Lague_. Nah, suara atau sisa suara parpol yang bisa dikonversi menjadi kursi terakhir itulah yang dapat dijadikan sebagai standar perhitungan harga kursi terendah," jelasnya.
Said kembali menjelaskan, pada Pemilu 2019, harga kursi terendah adalah dapil Banten III. Yakni setara dengan 4,10 persen suara sah. Sedangkan pada Pemilu 2024, harga kursi terendah atau jumlah suara minimal yang dapat dikonversi menjadi kursi terakhir adalah di dapil Jatim VIII, yaitu sebesar 4,15 persen.