Banyak Suara Rakyat Terbuang Sia-sia di Pemilu, PT 4 Persen Didigugat Lagi ke MK oleh Partai Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin
Sumber :
  • Partai Buruh

 

"Berdasarkan data penelitian Partai Buruh itulah kami coba meyakinkan Mahkamah untuk menetapkan pengaturan baru mengenai ketentuan ambang batas parlemen di Pemilu 2029 dan seterusnya," lanjutnya.

 

Meski sudah ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan Pembentuk Undang-Undang agar menurunkan besaran PT dibawah 4 persen secara nasional di Pemilu 2029,  Said mengatakan kalau Partai Buruh tetap merasa perlu menguji kembali aturan PT. Maka pihaknya mengajukan dalil, argumentasi, serta alat bukti baru kepada MK.   

 

"Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT 0 %. Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional," terangnya.