KPK Tindaklanjuti Penerimaan Uang Hingga Jam Tangan Mewah Anggota DPR Sudin

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti dugaan penerimaan uang hingga jam tangan mewah oleh Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024, Sudin.

Dugaan penerimaan tersebut, sebelumnya terungkap dalam fakta persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menekankan pihaknya tidak akan membiarkan fakta persidangan yang muncul.

"Sedang kita kumpulkan informasi lainnya, nanti akan kami tindaklanjuti," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Selain itu, Asep juga memastikan KPK akan terus mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kementerian Pertanian, termasuk dugaan keterlibatan anggota legislatif.

Kasus yang saat ini masih diusut KPK ialah pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet Tahun 2021-2023 dan pengadaan mesin x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.

"Terkait dengan pengadaan lainnya, ada asam formiat, kemudian pengadaan x-ray dam lain-lainnya yang menyangkut, tadi disebut dari legislatif, tentu akan kita perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lain lainnya," kata Asep.

Diketahui, nama Politikus PDIP Sudin sempat mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL.

Sudin disebut menerima uang sejumlah Rp100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp100 juta. Hal itu diungkap oleh ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu.

Sudin sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL pada 15 November 2023 lalu. Selain itu, rumah Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik KPK.

SYL saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa tempat diduga terkait perkara sudah digeledah.