Beras Terancam Langka, Pemerintah Didesak Bertindak Cepat Benahi Tata Niaga Secara Total!
- Antara FOTO
Menurut dia, saat ini banyak pelaku usaha beras khususnya penggilingan dan distributor menahan produksi serta pasokan. Cara itu karena khawatir praktik pencampuran beras (mixed rice) yang selama ini mereka lakukan demi menjaga mutu justru dikriminalisasi.
Padahal, praktik seperti itu lazim dilakukan untuk menjaga konsistensi kualitas produk di pasaran. “Tanpa kejelasan aturan, pelaku usaha menjadi ragu untuk mendistribusikan stok. Ini sangat berisiko," lanjut Slamet.
Dia khawatir jika persoalan ini dibiarkan berlarut, publik bisa menghadapi kekosongan stok beras di pasar retail, terutama di kota-kota besar.
"Akibatnya bukan hanya gangguan rantai pasok, tapi bisa memicu kepanikan dan lonjakan harga di tingkat konsumen,” ujar Slamet.
Maka itu, ia pun mendorong keterlibatan aktif Kemenko Perekonomian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian untuk segera duduk bersama membenahi sistem tata niaga beras secara menyeluruh.
Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya partisipasi asosiasi pengusaha penggilingan, koperasi petani, dan lembaga perlindungan konsumen. Harapannya agar kebijakan yang dihasilkan bisa mencerminkan keadilan dan realitas di lapangan.
“Pemerintah perlu segera menyusun definisi operasional tentang mixed rice, termasuk batasannya. Kita harus membedakan dengan jelas mana yang merupakan optimalisasi mutu dan mana yang termasuk kecurangan," kata Slamet