MPIP dan MPIS Ingatkan Risiko Hukum atas Provokasi Penolakan Penyelesaian Keuangan
- AI
VIVA Jakarta – Upaya PT Mahkota Propertindo Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Propertindo Indo Senayan (MPIS) melunasi kewajiban kepada ribuan investor justru diwarnai drama panas.
Setelah dihantam krisis likuiditas sejak pandemi, perusahaan mengklaim telah memangkas sisa kewajiban menjadi di bawah Rp2 triliun. Targetnya, pelunasan dilakukan bertahap untuk sekitar 3.000 investor.
Mayoritas investor menerima skema penyelesaian, mulai dari pembayaran lewat aset tanah, vila, apartemen, hingga token DRX. Namun, ada 28 investor yang menolak.
Dua di antaranya, Tjahjo Nugroho Djaelani dan Januati Muliani, disebut memprovokasi investor lain agar menolak kesepakatan, bahkan meminta data nasabah untuk menyerang tokoh publik Raja Sapta Oktohari di media sosial.
Nasabah MPIP dan MPIS Tjahjo Nugroho Djaelani dan Januati Muliani
- Dok. Istimewa