Polres Sumedang Ungkap Kasus Curanmor di Jatinangor, Ini Barang Bukti yang Diamankan
- Istimewa
Motif kejahatan para pelaku didorong oleh faktor ekonomi. Imbas aksi kriminalnya, DR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara, pelaku lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun.
Dijelaskan AKBP Sandityo, dengan tertangkapnya para pelaku, pihaknya akan mempersempit ruang gerak kawanan pencuri. Sebab, Sebagian aksi curanmor dilakukan di sekitaran kampus ternama, tempat kos atau asrama mahasiswa dan mahasiswi.
Di Sumedang saat ini terdapat empat kampus besar yang setiap hari terparkir ribuan kendaraan roda dua.
Pun, Polres Sumedang mengimbau agar para pengguna kendaraan roda dua lebih waspada. Ada empat kampus di Jatinangor yaitu Universitas Padjadjaran (UNPAD), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN). Para pengendara motor diminta waspada dengan menggunakan kunci ganda.