Sebelas Saksi Dipanggil di Sidang Kasus Taspen, Dua Orang Tidak Hadir
- Istimewa
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum atau JPU, menghadirkan 11 saksi pada sidang lanjutan terkait kasus investasi PT Taspen, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun hanya 9 yang hadir, sedangkan 2 saksi tidak bisa memenuhi panggilan alias tidak hadir.
Kesembilan saksi tersebut memberi keterangan pada lanjutan pemeriksaan kasus PT Taspen yang digelar 28-29 Juli 2025.
Para saksi yang dihadirkan adalah mantan petinggi Taspen yaitu IL sebagai Eks Dirut Taspen dan HIS sebagai Eks Direktur Keuangan Taspen, 2 orang yang pada saat itu sekuritas nasional yaitu RFS dan NA, konsultan hukum JBT dan RM, serta 2 orang pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Sinarmas Grup sebagai kreditur yaitu RD dan AH, serta AFS selaku konsultan hukum PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) selaku debitur yang dimohonkan PKPU.
Para saksi dianggap penting karena punya posisi strategis dalam pengambilan keputusan, struktur transaksi investasi, hingga strategi penyelamatan terhadap SIAISA02 yang sudah default.
Pada persidangan 28 Juli 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi oleh jaksa. Karena waktu terbatas, sidang ditunda dan dilanjut keesokan harinya untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa.
NA selaku konsultan keuangan Taspen dalam kesaksiannya, mengatakan bahwa manajemen Taspen sempat meminta pembuatan kajian kepada Bahana Sekuritas untuk mempertimbangkan beberapa opsi penyelesaian keadaan default SIAISA02 yang sedang berada dalam proses PKPU.
Adapun IL selaku Direktur Utama PT Taspen pada periode terkait, dalam kesaksiannya membenarkan opsi agar dilakukan optimalisasi terhadap SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola MI. Harapannya, adanya keberlanjutan portofolio investasi, serta untuk menghindari kerugian negara.
Saksi HIS, Eks Direktur Keuangan Taspen,menjelaskan bahwa Taspen menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Tiga Pilar Sejahtera Food yaitu dengan pelunasan nilai pokok selama 10 tahun dengan bunga 2 persen per tahun. Agar, debitur TPSF tidak mengalami pailit yang berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar.
Dalam persidangan itu, terungkap kalau Terdakwa ANS Kosasih yang menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen, terdapat pemaparan dan pertemuan yang dilakukan oleh beberapa MI dengan HIS yang ternyata sempat menduduki jabatan sebagai Pejabat sementara sebagai Direktur Investasi Taspen.
Seluruh MI memaparkan skema optimalisasi dengan cara yang sama dengan apa yg dilakukan oleh Insight. Sampai pada akhirnya Optimalisasi aset investasi Taspen dengan para MI tersebut tidak terealisasi, barulah meminta Insight untuk melakukan optimalisasi tersebut.
Melalui Manajer Utama Divisi IPMPU Taspen, yang saat itu dijabat PS, PT IIM diminta untuk melakukan pemaparan skema optimalisasi yang serupa. Kemudian, manajemen Taspen memutuskan untuk melakukan optimalisasi SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola PT IIM karena keahliannya serta pengalaman PT IIM dalam optimalisasi aset bermasalah serta masuk dalam kriteria top 20 Manajer Investasi.
Mengenai impairment 60 persen, NA menyatakan hal tersebut merupakan ilustrasi karena pada awalnya nilai kupon SIAISA02 sebesar 10,55 persen. Sedangkan return yang ditawarkan perdamaian oleh penerbit sangat jatuh nilai bunganya hingga mencapai 2 persen, sehingga menurut PSAK 55 akan dicatatkan penurunan tersebut karena tidak sesuai harga market yaitu 9-10 persen.
AH yang bersaksi mengaku, tidak terdapat kepastian terhadap realisasi perdamaian tersebut walaupun sudah di homologasi. Ini juga dibenarkan oleh saksi AFS dan RD sebagai pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam pembuatan proposal perdamaian dan proses PKPU debitur TPSF.
Sementara saksi HIS menambahkan, bahwa apabila dilakukan cut-loss terhadap aset bermasalah dengan melakukan penjualan di bawah harga perolehan seperti ketentuan internal Taspen, maka akan berpotensi menyebabkan kerugian.
Namun aset tersebut juga tidak bisa terus-menerus dipertahankan dalam status hold, karena secara fundamental akan tetap menimbulkan risiko jangka panjang. Atas dasar itu, strategi optimalisasi aset melalui reksa dana menjadi jalan tengah yang dinilai paling rasional oleh manajemen Taspen sebagai penyelesaian masalah SIAISA02 yang kala itu turun rating menjadi default (D).
Hal tersebut sekaligus merupakan pemenuhan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.02/2016 yang melarang Taspen memegang aset investasi dibawah rating (BBB).
JBT sebagai perwakilan konsultan hukum Tumbuan & Partners yang digandeng Bahana Sekuritas, yang turut dihadirkan sebagai saksi, mengatakan untuk mengkaji opsi-opsi tersebut, turut memperkuat bahwa meskipun proposal perdamaian telah disepakati dalam forum PKPU, risiko pailit tetap ada dan tidak dapat sepenuhnya diabaikan.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan sidang selanjutnya akan digelar 2 kali dalam seminggu. Karena jumlah saksi yang tidak sedikit dan kaitannya dengan masa penahanan para terdakwa yang apabila telah diperpanjang akan berakhir pada 15 Oktober 2025.
Ini juga untuk memberikan kesempatan bagi para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang meringakan serta ahli untuk didengarkan pendapatnya di muka persidangan.
Sidang ditunda dan kembali dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan pernyataan JPU, saksi dari internal PT Taspen telah selesai diperiksa sehingga pada persidangan ke depan JPU akan mulai memanggil pihak eksternal Taspen yang mengetahui kegiatan investasi yang diperkarakan.