Gandeng Unhas, PERADI Profesional Siapkan Program Pendidikan Profesi Advokat

Focus Group Discussion (FGD) persiapan pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat Fakultas Hukum Unhas bersama PERADI Profesional.
Sumber :
  • Dok. Ist

VIVA Jakarta – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama PERADI Profesional tengah mematangkan persiapan untuk meluncurkan Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Langkah strategis ini diharapkan menjadi pijakan baru dalam mencetak praktisi hukum yang handal, berintegritas, serta memegang teguh etika profesi.

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menyampaikan harapannya tersebut usai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait persiapan pembukaan Program Studi PPA di Fakultas Hukum Unhas.

“Tentunya melahirkan advokat yang bermutu, beretika dan berkarakter. Itulah moto daripada organisasi PERADI Profesional. Jadi Profesional akan membuktikan bahwasanya PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu, kompetensi daripada advokat,” kata Harris, Jumat, (18/9/2026).

Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar

Photo :
  • Dok. Ist

Harris menekankan pentingnya skema PPA guna mendongkrak kompetensi advokat di tanah air. Menurut pandangannya, metode pendidikan advokat yang lazim diterapkan selama ini kerap menuai perdebatan lantaran durasinya dinilai terlampau singkat untuk membangun kapasitas seorang profesional.

“Kalau ini betul-betul dapat tercipta, advokat- advokat yang ke depan ini tidak akan seperti yang saat sekarang lagi, ya. Banyak diperdebatkan, banyak melahirkan advokat-advokat PKPA,” ujarnya.

"PKPA itu sebenarnya kan hanya mencetak satu, dua minggu, terus tiba-tiba bisa orang berpraktik. Harusnya kan kita ini kalau profesi, ya harus betul-betul punya kompetensi,” sambung Harris.

Pihak PERADI Profesional menargetkan program pendidikan jenjang profesi ini dapat resmi digulirkan pada bulan Maret yang akan datang.

“Kita melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok, dan insyaallah kita mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan,” jelas Harris.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Yuhelson menerangkan bahwa gagasan pembukaan PPA berawal dari aspirasi Fakultas Hukum Unhas yang kemudian disambut baik oleh organisasinya untuk direalisasikan bersama.

Yuhelson memaparkan, payung hukum penyelenggaraan pendidikan profesi advokat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.

Ia membeberkan bahwa pelaksanaan pendidikan profesi advokat selama ini sempat tertunda akibat dibukanya ruang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) melalui putusan Mahkamah Konstitusi.