RDP RUU Perampasan Aset, Peradi Profesional Ingatkan Risiko Kesewenang-wenangan

Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar
Sumber :
  • Dok. Ist

VIVA Jakarta – Komisi III DPR RI menerima sejumlah masukan penting dari Peradi Profesional terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

img_title Kementrans dan DPR RI Perkuat Sinergi Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Muna

Dalam forum tersebut, Peradi Profesional menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, tujuan yang baik tersebut harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.

Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa persoalan paling mendasar bukan semata-mata seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

img_title DPR Siapkan Empat RUU untuk Dibahas, Keamanan Siber hingga Perampasan Aset Masuk Agenda

“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas dia dalam RDP tersebut.

Peradi Profesional mengingatkan DPR RI agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.

img_title Dukung Fungsi Legislasi DPR RI, Metranet Perkuat Pengelolaan Data Berbasis AI

Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata di dalam undang-undang.

Peradi Profesional juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian. Seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana.

Dalam RDP tersebut turut disampaikan pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata niaga timah.

Perkara-perkara semacam itu menunjukkan betapa besarnya konsekuensi suatu proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga. Karena itu, penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan yang terlalu luas, melainkan harus melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji di hadapan pengadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title