KPK Harus Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Kalbar di Kasus Mempawah
- VIVA Jakakta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menentukan status hukum Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terekait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
KPK diminta tidak mengulur-ngulur waktu penuntasan kasus yang merugikan negara Rp40 miliar tersebut. Terlebih, jika ditemukan bukti kuat yang mengarah adanya keterlibatan Ria Norsan dalam praktik rasuah tersebut.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2025.
"Jika ditemukan bukti kuat harus ditentukan juga posisi Pak Norsan tadi seperti apa, agar yang bersangkutan juga dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebelumnya menunjuk kuasa hukum yang capable," kata Hery Firmansyah.
Firmansyah juga mendesak pihak lembaga antirasuah segera menjelaskan kepada publik mengenai pemanggilan Ria Norsan. Yang terpenting, kata dia, KPK harus mengungkap peran Ria Norsan, sehingga tidak ada dugaan publik bahwa pengusutan kasus itu sebagai upaya "penyanderaan".
“Tentu demi kepastian hukum status yang bersangkutan Pak Ria Norsan harus dijelaskan jangan sampai pemanggilan yang tidak disertai bukti yang kuat penetapan tersangka kemudian menyandera kepentingan hukum seseorang," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara ini.
Dalam kesempatan sama, dia juga mendukung penuh upaya lembaga superbody memanggil Ria Norsan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Ria Norsan bakal memberikan gambaran konstruksi perkara menjadi lebih jelas lagi. Terlebih, saat dugaan korupsi itu bergulir Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.
"KPK tentu sudah tahu caranya namun berkaca dari berapa perkara sebelumnya maka KPK harus siap menghadapi proses hukum ini yang mungkin akan berliku, yang pasti publik menunggu apapun ending dari perkara ini ditangan KPK," kata Firmansyah.
Di samping itu, Firmansyah berpendapat, penanganan kasus korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mempawah sudah sesuai jalur. Langkah KPK diyakininya sudah sesuai peta pemberantan korupsi Tanah Air.
"Posisi KPK saat ini dalam peta pemberantasan korupsi di republik ini," ujarnya.
KPK sendiri telah memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana pada Jumat kemarin, 22 Agustus 2025, terkait kasus itu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait alur pengusulan dan pelaksanaan alokasi DAK TUD Kab Mempawah TA 2015,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, 25 Agustus 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Ketiga tersangka tersebut terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25-29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
KPK juga pernah memanggil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan untuk menjadi saksi kasus yang merugikan negara Rp40 miliar ini pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya terkait proyek jalan.
Menurut Asep, proyek jalan ini berlangsung saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kuat dugaan Ria Norsan mengetahui banyak terkait korupsi tersebut.
"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.