Penuhi Panggilan KPK, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara

Bupati Pati Sudewo
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Bupati Pati Sudewo irit bicara saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu, 27 Agustus 2025. 

Sudewo tiba di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.50 WIB, dengan ditemani dua orang. 

 

“Ya memenuhi panggilan,” kata Sudewo singkat menjawab wartawan.

 

Dia juga mengaku tidak membawa dokumen atau berkas apapun dalam menjalani pemeriksaan hari ini.

 

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang yang diinginkan Sudewo setelah sebelumnya pada Jumat, 22 Agustus kemarin, tidak bisa hadir.

 

Kasus ini melibatkan Sudewo (kader Partai Gerindra) saat dirinya masih menjabat sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI.

 

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik kepada Sudewo. Hanya saja, KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

 

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

 

Jaksa menunjukan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

 

Namun saat itu Sudewo mengklaim uang yang disita lembaga antirasuah itu merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

 

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam persidangan kala itu.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.

 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).