Terbukti Korupsi, Mba Ita dan Suami Tak Dicabut Hak Politik karena Lansia

Mbak Ita dan Alwin Basri
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

 

Alhasil, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.

 

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Korupsi, sebab menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. 

 

Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.