Terbukti Korupsi, Mba Ita dan Suami Tak Dicabut Hak Politik karena Lansia
Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:31 WIB
Sumber :
- ANTARA/I.C. Senjaya
Alhasil, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Korupsi, sebab menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar.
Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.