Terbukti Korupsi, Mba Ita dan Suami Tak Dicabut Hak Politik karena Lansia
Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:31 WIB
Sumber :
- ANTARA/I.C. Senjaya
Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.
"Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang," kata Hakim Ketua.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.