Waspada! Jual Beli Rekening Rekening Ilegal, Banyak Modus Menjebak Korban
- Istimewa
Adapun nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Nasabah bisa mengajukan permohonan reaktivasi seperti mendatangi kantor cabang bank. PPATK juga sudah memberikan penjelasan terkait informasi ini melaluin akun resmi Instagram @ppatk_indonesia seperti dilihat pada Minggu, 10 Agustus 2025,
Menurut PPATK, langkah pengehentian sementara transaksi terhadap rekening tak aktif adalah wujud nyata negara terhadap hak dan kepentingan nasabah perbankan.
"Hal ini juga menjadi langkah nyata menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari segala bentuk upaya penyalahgunaan oleh pelaku kriminal terhadap hak dan kepentingan nasabah perbankan. Nasabah tetap dapat menggunakan 100% rekeningnya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Minggu, 10 Agustus 2025.
PPATK menjelaskan penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain jadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang dalam periode tertentu tak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Dalam hukum perbankan, prinsip kepercayaan berlandaskan hubungan antara nasabah dan bank. Bank berperan sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat. Bank punya peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
PPATK mengingatkan saat ini ancaman kejahatan digital seperti scam, fraud, phishing dan pencucian uang tengah meningkat di Indonesia. Maka itu, semua pemangku kepentingan bekerja sama dalam melawan kegiatan-kegiatan kriminal ini. Aksi kriminal itu bisa merongrong kondisi ekonomi nasional.